Lompat ke konten

TERKINI

Desakan TikTok pada Pemerintah RI: Revisi Larangan Social Commerce demi 13 Juta Pelaku Usaha

Desakan TikTok pada Pemerintah RI: Revisi Larangan Social Commerce demi 13 Juta Pelaku Usaha
Tiktok (Foto: Istimewa)

Grinnews.id – Polemik mengenai larangan operasi media sosial yang memiliki fungsi e-commerce (social commerce) di Indonesia mendapat sorotan dari TikTok, salah satu platform besar yang terkena dampak aturan tersebut.

Sebagai tanggapan atas keluhan dari UMKM yang merasa terdesak, Pemerintah Indonesia menerbitkan larangan terhadap konsep Social Commerce.

TikTok, dalam pernyataan resminya, menyatakan telah menerima berbagai keluhan dari penjual lokal pasca pelarangan tersebut.

Banyak dari mereka meminta klarifikasi terhadap aturan baru serta berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan yang dianggap mempengaruhi penghasilan penjual lokal dan kreator affiliate.

Baca Juga :  Kantin Yurin: Surga Kuliner Mahasiswa Bandung dengan Sentuhan Nostalgia

“Kami memahami kepentingan menghormati peraturan di Indonesia. Akan tetapi, kami mohon pertimbangan atas dampak kehidupan dari 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang aktif di TikTok Shop,” ungkap perwakilan TikTok.

Menurut platform asal China ini, konsep social commerce hadir sebagai solusi bagi tantangan yang dihadapi UMKM. Hal ini memungkinkan kolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan kunjungan ke toko online mereka.

Di tengah kontroversi ini, ada anggapan bahwa platform semacam TikTok memonopoli pasar dan merugikan UMKM offline. Sebagai respons, TikTok menegaskan bahwa mereka tidak melakukan praktik predatory pricing.

Baca Juga :  Perjanjian Pertobatan: Empat Janji Panji Gumilang di Mata MUI untuk Damai dengan Umat Islam

“Kami sebagai platform tidak memiliki wewenang dalam penetapan harga produk. Harga yang ditentukan sepenuhnya berada di tangan penjual sesuai strategi bisnis mereka,” klarifikasi dari TikTok.

Lebih lanjut, TikTok menyebutkan bahwa mereka telah memegang izin resmi dalam bidang e-commerce dari Kementerian Perdagangan, yaitu Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE).

Dengan dinamika yang berlangsung, masyarakat dan pelaku bisnis menantikan langkah selanjutnya dari Pemerintah terkait isu ini.

Telah terbit : https://techno.okezone.com/read/2023/09/26/54/2889859/tiktok-harap-pemerintah-indonesia-pertimbangkan-ulang-larangan-social-commerce?page=1