Grinnews.id – Partai Bulan Bintang yang dipimpin oleh Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra, bergerak aktif menyikapi putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia bagi calon presiden dan wakil presiden.
Yusril menegaskan niatannya untuk berbicara langsung dengan tokoh utama Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, terkait polemik yang muncul dari putusan MK.
Putusan MK yang menjadi sorot adalah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.
Melalui putusan tersebut, MK mengesahkan sebagian permohonan yang mempertanyakan Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal tersebut menetapkan batas usia minimal bagi capres-cawapres sebesar 40 tahun atau memiliki riwayat sebagai kepala daerah.
Pada acara OTW 2024 yang berlangsung di Hotel AONE, Jakarta, Yusril menyampaikan, “Jika ada pertemuan dalam waktu dekat, saya ingin berbagi pandangan saya sebagai ahli hukum tata negara.”
Selaku Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril tidak hanya berperan sebagai tokoh politik namun juga memegang peran penting sebagai akademisi di bidang hukum.
Menurutnya, putusan MK tersebut berpotensi membawa dampak problematik dan kontroversial jika diterapkan.
“Saya memahami implikasi dari putusan MK ini, dan saya berencana menyampaikannya dalam pertemuan koalisi. Nantinya, kita akan musyawarah dengan ketua-ketua partai lain untuk menemukan solusi,” ungkap Yusril.
Keseriusan Yusril dalam menghadapi isu ini menunjukkan betapa pentingnya putusan tersebut dalam konteks pemilihan presiden 2024, terutama bagi Koalisi Indonesia Maju yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.