Grinnews.id – Ketika mendekati momentum kampanye Pemilu 2024, KPU Jawa Barat kini mengingatkan Pemprov Jabar untuk segera menetapkan aset pemerintah yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat kampanye.
Ini dilakukan sebagai persiapan jelang dimulainya tahapan kampanye yang akan berlangsung dari 28 November mendatang hingga 10 Februari 2023.
Ummi Wahyu, Ketua KPU Jawa Barat, menekankan pentingnya Surat Edaran (SE) yang menjadi panduan lokasi kampanye.
“Kami berharap Pemda segera mengeluarkan surat edaran ini. Kami membutuhkan kejelasan lokasi mana saja yang berada di bawah wewenang Pemda, agar kami bisa menentukan tempat dan jadwal kampanye dengan lebih efektif,” ungkapnya saat konferensi di Bandung, Selasa (17/10/2023).
Ditanya tentang regulasi terkait penggunaan gedung sebelum masa kampanye, Ummi memastikan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pengelola gedung, bukan KPU.
“Untuk institusi pendidikan, seperti universitas, ada regulasi khusus dalam PKPU. Gedung memang dapat digunakan untuk kegiatan Pemilu, namun saat ini kita belum memasuki fase kampanye sesuai PKPU 20,” jelasnya.
Ummi menambahkan, meskipun ada rincian spesifik dalam peraturan PKPU tentang kampanye, ia belum dapat menjelaskan secara mendalam. Namun, yang pasti, kampanye di institusi pendidikan memerlukan izin khusus dari lembaga terkait.
Sebagai penutup, Ummi berharap Pemda dapat segera menetapkan lokasi kampanye. “Agar tidak terjadi kesalahan, kami meminta Pemda untuk segera menentukan lokasi kampanye. Dengan dasar itu, kami dapat menyusun jadwal kampanye dengan lebih terstruktur,” tutupnya.