Grinnews.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecewakan DPW PSI Jawa Barat. Mereka merasa pemuda berpotensi tidak mendapat kesempatan yang adil.
Ketua DPW PSI Jabar, Marshall, menilai batas usia yang ditetapkan MK berdampak pada kesempatan anak muda untuk menjadi pemimpin di negeri ini.
“Sejatinya, bukan hanya Gibran yang memiliki potensi. Mungkin ada sosok seperti Emil Dardak atau lainnya yang berpeluang,” kata Marshall pada Senin, 16 Oktober 2023.
Marshall menambahkan bahwa usia 35 tahun sudah cukup matang untuk menjadi pemimpin. Meski kecewa, PSI Jabar tetap fokus pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Namun, terkait pemilihan presiden mendatang, PSI Jabar akan menunggu calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, MK mempertahankan syarat usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, dalam gugatan yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A, MK memutuskan batas usia tetap 40 tahun, dengan pengecualian bagi mereka yang berpengalaman sebagai kepala daerah.