Lompat ke konten

TERKINI

KPU Tanggapi Tegas Putusan MA: Bawaslu Awasi Ketat Soal Larangan Koruptor Nyaleg dan Keterwakilan Perempuan

KPU Tanggapi Tegas Putusan MA: Bawaslu Awasi Ketat Soal Larangan Koruptor Nyaleg dan Keterwakilan Perempuan
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.

Grinnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menajamkan pandangannya pada tindakan yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Mahkamah Agung (MA) mengambil keputusan terkait norma pencalonan mantan narapidana korupsi serta persentase keterwakilan perempuan.

Dalam klarifikasi yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, diketahui bahwa KPU sudah merespon dengan cepat putusan MA melalui Surat Dinas Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 yang diarahkan ke semua partai politik (parpol) yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

“KPU telah bergerak proaktif dengan surat dinas 1075,” ungkap Lolly ketika diwawancarai di kantor pusat Bawaslu RI di Jakarta Pusat.

Menurut Lolly, respons ini menegaskan komitmen KPU untuk mematuhi putusan MA dan memastikan integritas proses pemilihan mendatang. “Ini adalah refleksi dari keputusan tegas MA, dan KPU seharusnya mematuhi,” tambah Lolly.

Baca Juga :  Dua Anak Buah Hakim Agung Gazalba Saleh Terjerat Kasus Suap, Divonis 9 dan 8 Tahun Penjara

Lolly, yang juga Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu RI, meyakini ada alasan yang mendasari KPU dalam mengambil langkah-langkah tertentu, namun Bawaslu tetap akan memonitor setiap langkah yang diambil.

“Kami akan mengawasi proses penyusunan daftar calon tetap (DCT) dan memastikan kepatuhan terhadap putusan MA,” tegasnya.

Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara nomor 24 P/HUM/2023 menekankan pentingnya keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif, sementara Perkara nomor 28 P/HUM/2023 fokus pada aturan pencalonan mantan narapidana korupsi.

Baca Juga :  Komputer Sebagai Pintu Peluang: Kisah Agus Bagja, Milenial Bandung yang Siap Melesat di Dunia Desain Grafis Berkat Bantuan dari Perindo

Putusan ini mencerminkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan menentukan jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin mencalonkan diri.

Hal ini untuk memastikan bahwa mereka yang pernah terlibat kasus korupsi harus menunggu jangka waktu tertentu sebelum kembali ke arena politik.

Selain itu, keputusan MA mengenai norma keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif menunjukkan upaya nyata dalam memastikan kesetaraan gender dalam proses demokrasi di Indonesia.

Dengan berbagai keputusan dan tanggapan ini, dinamika Pemilu 2024 di Indonesia diharapkan semakin transparan dan adil bagi semua pihak.

Telah terbit : https://www.rmoljabar.id/ma-larang-koruptor-nyaleg-bawaslu-bakal-awasi-tindak-lanjut-kpu