Lompat ke konten

TERKINI

Perang Baliho di Pangandaran: Bawaslu Serahkan Urusan Penertiban ke Satpol PP, Apakah Regulasi Sudah Cukup Kuat?

Perang Baliho di Pangandaran: Bawaslu Serahkan Urusan Penertiban ke Satpol PP, Apakah Regulasi Sudah Cukup Kuat?
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan.

Grinnews.id – Baliho dan alat peraga kampanye sudah mulai bermunculan meskipun masa kampanye Pemilu 2024 belum resmi dimulai. Hal ini memicu kekhawatiran terhadap kepatuhan parpol terhadap regulasi yang ada.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran segera bereaksi dengan menyerahkan tugas penertiban ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menurut kalender Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tahapan kampanye akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pada saat ini, Pileg baru memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), yang akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap pada 3 November 2023.

Baca Juga :  Pancasila Sebagai Senjata: LDII dan Menhan Prabowo Bersatu Lawan Kemiskinan di Negeri Ini

Menyikapi fenomena ini, Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengeluarkan imbauan melalui surat bernomor 318/PM.01.02/K.JB-13/08/2023.

Surat tersebut mencakup poin-poin penting yang perlu ditaati parpol, seperti yang diatur dalam berbagai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, menegaskan bahwa regulasi tentang penyebaran alat peraga kampanye dan sosialisasi sudah ada dan jelas.

“Semuanya sudah ada dalam regulasi, tapi ini juga tidak ada punishment dan urusan baliho diluar kampanye kami serahkan ke Pemda dengan Perda K3 dan aturan lainnya,” kata Iwan.

Baca Juga :  KPU Tanggapi Tegas Putusan MA: Bawaslu Awasi Ketat Soal Larangan Koruptor Nyaleg dan Keterwakilan Perempuan

Menurut Iwan, Bawaslu sendiri terbatas dalam melakukan penertiban karena adanya regulasi yang ada. Namun, koordinasi dengan Satpol PP sudah dilakukan beberapa kali.

“Persoalannya apa di Satpol PP sehingga belum dilakukan penertiban, katanya sih enggak ada yang melanggar K3,” tukas Iwan.

Telah terbit : https://www.rmoljabar.id/baliho-tersebar-sebelum-masa-kampanye-bawaslu-pangandaran-serahkan-tugas-penertiban-ke-satpol-pp