Grinnews.id – Pengamat politik dan pendiri Lembaga Study Visi Nusantara Maju (LS Vinus), Yusfitriadi, menekankan pentingnya pengawasan ketat atas dana kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, transparansi dana kampanye adalah hal krusial dalam menjaga kredibilitas proses demokrasi.
Yusfitriadi, yang akrab disapa Kang Yus, menyatakan hal ini dalam diskusi Gerakan Indonesia Adil dan Demokrasi (GIAD) yang digelar di Cibinong, Bogor, pada Rabu (13/9).
“Kalau sumber dana kampanye berasal dari kegiatan ilegal seperti pencucian uang, korupsi, atau sumbangan dari pihak asing, maka kandidat—baik presiden atau legislatif—bisa didiskualifikasi sesuai aturan PKPU No. 18 Tahun 2023,” ujarnya.
Dia menambahkan, “KPU bertugas memonitor aliran dana masuk dan keluar dari tim kemenangan. Sementara Bawaslu, selaku lembaga yang berwenang, harus mengawasi dana tersebut dengan bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya, seperti PPTK, KPK, OJK, dan Interpol.”
Kang Yus juga memperjelas bahwa dana kampanye harus terbuka untuk publik, termasuk media. “Ini tugas akuntan publik bersertifikat auditor yang berkolaborasi dengan Bawaslu dan KPU untuk memastikan transparansi,” jelasnya.
Selain Bawaslu dan KPU, Kang Yus menyerukan partisipasi media dan masyarakat untuk ikut mengawasi dana kampanye. “Demokrasi yang sehat adalah fondasi masa depan bangsa. Untuk itu, semua pihak harus terlibat dalam pengawasan ini,” tutupnya.
Diskusi GIAD tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari lembaga pemantau Pemilu seperti LIMA Indonesia, Tepi, Seknas Fitra, dan KIPP Indonesia, memperkuat argumen bahwa transparansi dan pengawasan adalah kunci demokrasi yang sehat dan kredibel.