Lompat ke konten

TERKINI

Inovasi Hukum di Jawa Barat: Sosialisasi Perda Ganti Kerugian Daerah Jadi Fokus DPRD dan Pemprov

Inovasi Hukum di Jawa Barat: Sosialisasi Perda Ganti Kerugian Daerah Jadi Fokus DPRD dan Pemprov
Gedung Sate, pusat pemerintahan Jawa Barat. (Foto: Shutterstock)

Grinnews.id – Anggota DPRD Jawa Barat, Yuningsih, menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk segera menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang baru saja disahkan.

Perda ini berfokus pada manajemen kerugian yang meliputi keuangan daerah, barang milik daerah, serta keuangan dan barang yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Diharapkan ada sinkronisasi dan koordinasi intensif antara Pemprov Jabar dengan pemerintah kabupaten dan kota, agar implementasi dan pengawasannya selaras,” ujar Yuningsih seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar pada Sabtu, 16 September 2023.

Baca Juga :  Aksi "September Hitam": Gedung Sate Bandung Dikepung Oleh Mahasiswa

Pentingnya Sosialisasi ke ASN

Yuningsih menambahkan bahwa sosialisasi khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat diperlukan guna memaksimalkan kesadaran dan partisipasi.

Selain itu, dia juga meminta agar Pemprov Jabar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur secara teknis pelaksanaan dari Perda ini.

Sistem Penyelesaian yang Terintegrasi

Untuk mencegah dan menanggulangi kerugian, Yuningsih berharap adanya sistem penyelesaian tuntutan ganti kerugian yang komprehensif dan terintegrasi.

“Perda ini bisa dijadikan dasar hukum bagi aktivitas pemerintah daerah dalam menetapkan kerangka kerja manajemen dan acuan utama implementasi rencana penyelesaian tuntutan ganti kerugian,” kata Yuningsih.

Baca Juga :  DPRD KBB Resmi Bentuk Pansus Rotasi Mutasi Pejabat, Langkah Pertama Panggil TPK

Latar Belakang Perda

Perda ini telah disahkan pada awal Agustus 2023 setelah mendapatkan tinjauan mendalam dari Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Jabar yang dipimpin oleh Yuningsih sendiri.

Tuntutan ganti kerugian daerah diterapkan kepada berbagai pejabat dan pegawai, termasuk pegawai negeri yang bukan bendahara, dan pejabat lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Telah terbit : https://www.detik.com/jabar/berita/d-6934499/pemprov-jabar-dicolek-dprd-soal-perda-tuntutan-ganti-kerugian-daerah