Grinnews.id – Penyidik tengah mempertimbangkan pencekalan terhadap tiga dari lima tersangka di balik kasus pembunuhan Tuti (55 tahun) serta putrinya, Amalia Mustika Ratu (23 tahun).
Saat ini, hanya dua dari kelima tersangka yang berada di balik jeruji besi, M Ramdanu atau yang dikenal dengan Danu – keponakan serta sepupu korban, dan Yosep Hidayah, suami dan ayah dari korban.
Kombes Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jawa Barat, dalam wawancara dengan detikJabar melalui WhatsApp pada Jumat, 20 Oktober 2023, menyatakan, “Pencekalan berpergian bagi tiga tersangka lainnya, yaitu istri muda Yosep yang bernama Mimin dan dua anak tirinya, Arighi Reksa Pratama dan Abi, tengah menjadi bahan pertimbangan penyidik.”
Pembaca yang setia pasti masih ingat, dalam kasus ini, Danu telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Keterangan yang diberikan oleh Danu menjadi titik terang yang membongkar peran Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi dalam insiden tragis yang terjadi di Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021.
Meski demikian, menurut Kombes Ibrahim, permohonan JC dari Danu masih dalam tahap pertimbangan.
“Penyidik akan menilai sejauh mana keterangannya membantu dalam pengungkapan kasus tragis ini. Kami berharap informasi yang dia berikan dapat memperjelas dan menerangi jalannya kasus,” ujar Ibrahim pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Saat ini, Danu berada di sel tahanan bersama dengan Yosep di Mapolda Jabar. Terkait kasus ini, kelima tersangka berpotensi dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana, yang memiliki ancaman pidana tertinggi berupa hukuman mati.