Grinews.id – Kasus tragis pembunuhan Tuti (55) dan putrinya, Amelia Mustika Ratu (23), yang menggemparkan warga Jalancagak, Subang, pada 18 Agustus 2021, kini kembali mendapat sorotan.
Polda Jawa Barat, melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan, memastikan bahwa penyidikan masih berlanjut dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dua dari lima tersangka, M Ramdanu alias Danu, yang tak lain adalah kerabat korban, serta Yosep Hidayah, sang suami dan ayah korban, saat ini sedang ditahan.
Sementara tiga tersangka lain, yaitu istri kedua Yosep, Mimin, dan dua anak tiri, Arighi Reksa Pratama serta Abi, masih mendapatkan proses penyidikan tanpa penahanan.
“Saat ini, tim penyidik masih memeriksa keterlibatan masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku lainnya,” ungkap Kombes Pol Surawan.
Ditambahkan oleh Surawan, keputusan penetapan status tersangka didasarkan pada sejumlah petunjuk kuat. Meskipun demikian, motif di balik peristiwa pembunuhan tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
“Kami terus mendalami dan mencari bukti tambahan. Harapan kami, dengan informasi yang lebih lengkap, kami dapat mengungkap motif di balik peristiwa tragis ini,” pungkasnya.
Kasus pembunuhan Tuti dan Amelia masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Subang. Publik berharap, keadilan segera ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.