Lompat ke konten

TERKINI

Pasutri Bandung Terjerat Jaringan Narkoba: Kisah Cinta dan Sabu 6 Kg yang Berujung Hukuman Mati

Pasutri Bandung Terjerat Jaringan Narkoba: Kisah Cinta dan Sabu 6 Kg yang Berujung Hukuman Mati
Ilustrasi.

Grinnews.id – Pasangan suami istri (pasutri) asal Margacinta, Bandung, yaitu Ronal Abdul Rojak dan Hana Resmiani, berhadapan dengan tuntutan hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Tuntutan ini didasarkan pada bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam peredaran sabu dengan berat mencapai 6 kilogram.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (17/10/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Trihestowati dengan tegas mengungkapkan tuntutan pidana mati bagi Ronal dan Hana.

Tidak hanya itu, Vian Galih Aldhila, yang terlibat dalam jaringan yang sama, juga mendapatkan tuntutan yang sama.

Baca Juga :  Perempuan Minang di Perantauan: Menggerakkan Ekonomi dan Menjaga Solidaritas, Siapa Bilang Tak Bisa?

Pasal yang menjadi dasar tuntutan ini adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi kasus ini berawal ketika Ronal menerima tawaran menjual sabu seberat 6 kilogram melalui pesan WhatsApp dari seorang DPO berinisial J pada 1 Juni 2023.

Dengan janji upah Rp 50 juta, Ronal segera menerima tawaran tersebut dan bekerjasama dengan istrinya, Hana, untuk mengambil barang tersebut.

Tak berhenti di situ, Ronal menghubungi Vini untuk membantu dalam peredaran narkoba tersebut dengan janji imbalan Rp 35 juta. Sayangnya, operasi ini tak berlangsung lama.

Baca Juga :  Krisis Sampah di Bandung: TPA Sarimukti Terbakar, Warga Diimbau Olah Sampah di Rumah

mendapat bayaran dari penjualan awal, Vini tercium oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung dan ditangkap pada 8 Juni 2023.

Penyidikan selanjutnya mengarah kepada Ronal dan Hana, yang ditangkap beberapa hari kemudian. Atas perbuatannya, kini mereka menghadapi tuntutan hukuman mati sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat dan pemberantasan narkoba di Indonesia.

Telah terbit : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6986561/pasutri-bandar-sabu-6-kg-di-bandung-dituntut-hukuman-mati