Grinnews.id – Sebuah kasus penembakan menggunakan airsoft gun di Kota Bandung, Jawa Barat, menyisakan duka. Akibat insiden tersebut, seorang dengan inisial FMA harus menerima kenyataan pahit menjadi buta.
Kejadian memilukan ini pun menyeret empat orang ke ranah hukum. Menariknya, dari keempat tersangka, tiga di antaranya berstatus sebagai keluarga, yakni Yuki Jupanka (43 tahun), AJ (16 tahun) serta Yera Jovanka (18 tahun). Sedangkan seorang lainnya bernama Rizky Fernanda (34 tahun).
Kombes Budi Sartono, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolrestabes Bandung pada Senin (16/10/2023), mengungkapkan rincian kronologis kejadian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan berawal dari perselisihan di Jalan Samoja, tepatnya di depan SMPN 4 Bandung, yang berlanjut hingga di depan RS Cicendo.
Perseteruan yang terjadi pada Rabu 11 Oktober tengah malam ini bermula saat kelompok Yera yang sedang bersenda gurau beradu mulut dengan kelompok Damung.
Situasi yang memanas membuat Yera dalam keadaan terdesak mengambil airsoft gun dan melakukan tembakan tanpa arah. Sayangnya, salah satu peluru yang ditembakkan mengenai mata FMA, teman dari Yera sendiri.
“YJ mengambil inisiatif mengambil airsoft gun dalam keadaan terjepit, dan akhirnya menembak ke arah umum. Ironisnya, salah satu tembakkannya mengenai mata seorang teman mereka sendiri,” ungkap Kombes Budi Sartono.
Tragedi yang seharusnya bisa dihindari ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga emosi dan tidak bertindak sembrono.