Grinnews.id – Dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat PT Amarta Karya (AMKA), Direktur Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Keduanya didakwa telah mengkorupsi dana negara sebesar Rp 46 miliar untuk menopang gaya hidup mewah mereka.
Detail mengejutkan mengenai penggunaan dana haram tersebut telah terungkap. Catur disebutkan telah memperoleh bagian hingga Rp 30 miliar, sementara Trisna menerima sekitar Rp 1,3 miliar.
Dari jumlah tersebut, Catur menghabiskan hingga Rp 10 miliar untuk berbagai barang mewah seperti jam Rolex, mobil baru, dan bahkan kebutuhan golf.
Tak berhenti di situ, Catur juga membeli sejumlah properti mewah termasuk rumah di Lebak Bulus dengan nilai Rp 8 miliar dan beberapa unit apartemen di sekitar Jakarta. Sementara itu, Trisna menggunakan duit korupsinya untuk kebutuhan golf dan pembelian valuta asing.
Adapun modus operandi mereka melibatkan tiga perusahaan: CV Perjuangan, CV Cahaya Gemilang, dan CV Guntur Gemilang.
Ketiga perusahaan ini diindikasikan sebagai wadah untuk menampung dana hasil proyek-proyek fiktif yang direkayasa oleh Catur dan Trisna bersama koleganya.
Dari skema proyek fiktif ini, setoran yang masuk mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, selain untuk Catur dan Trisna, dana ini juga dibagi untuk sejumlah pihak lainnya yang terlibat.
Dakwaan resmi yang dihadapi keduanya mencakup pelanggaran terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan, khusus untuk Catur, juga melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 10 miliar.
Catur diduga mencuci uang hasil korupsinya melalui pembelian aset dan penyimpanan dana di luar negeri.
Masyarakat tentunya menantikan kelanjutan persidangan ini dan bagaimana hukum akan ditegakkan bagi mereka yang terbukti bersalah.