Grinnews.id – Pada Kamis (5/10/2023), Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, telah resmi menandatangani pernyataan pertobatan terkait kasus dugaan penodaan agama.
Perjanjian ini diteken di hadapan MUI Pusat dan mencakup empat poin utama yang disampaikan. Ruslan Abdul Gani, Pimpinan Ponpes Darul Ilmi Tasikmalaya yang juga menjadi salah satu pelapor dalam kasus ini, membeberkan keempat poin tersebut.
Menurut Ruslan, “Ada 4 poin utama dalam perjanjian pertobatan Panji Gumilang. Kami telah mendapatkan foto surat perjanjian tersebut dan dengan ini kami ingin membagikannya kepada publik.”
Empat poin yang menjadi bagian dari perjanjian tersebut adalah:
1. Pernyataan Kesetiaan:
Panji Gumilang berkomitmen untuk tidak mengembangkan ajaran agama yang bertentangan dengan ajaran Islam yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia.
2. Permintaan Maaf:
Panji Gumilang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia atas keributan yang telah terjadi sehubungan dengan kasus ini.
3. Pembinaan Agama:
Tanto secara pribadi maupun sebagai institusi, Ponpes Al-Zaytun sepakat untuk menerima bimbingan dan pembinaan dari Kemenag dan MUI.
4. Pencabutan Gugatan:
Panji Gumilang menyatakan kesediaannya untuk mencabut gugatan terhadap Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas.
Ruslan menambahkan, “Walaupun ada empat poin dalam perjanjian, namun tiga poin pertama adalah yang paling kami tekankan dalam Forum Ulama Tasikmalaya. Kami menganggap ini sebagai langkah positif.”
Sebagai langkah selanjutnya, Forum Ulama Tasikmalaya tengah menanti salinan resmi surat perjanjian pertobatan dari MUI. Salinan ini akan menjadi dasar bagi mereka untuk mencabut laporan penistaan agama yang sebelumnya telah dilayangkan.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil. Namun, sebagai umat manusia, kami menghargai kesediaan Panji Gumilang untuk bertobat,” tutup Ruslan.