Grinnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyoroti dugaan aliran dana yang disebut-sebut sebagai “uang ketok palu” yang berkaitan dengan skandal korupsi proyek Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Isu ini mencuat ke permukaan setelah Plh Sekdishub Kota Bandung, Asep Kurnia, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung pada tanggal 4 Oktober 2023.
Dalam keterangannya, Asep menyebutkan adanya dana koordinasi yang dialokasikan untuk DPRD Kota Bandung. Menariknya, hal ini bersinggungan dengan peningkatan alokasi anggaran Dishub dalam APDB Perubahan 2022, yang melonjak signifikan dari Rp 1,5 miliar menjadi mencengangkan Rp 32 miliar.
Titto Jaelani, selaku Jaksa Penuntut Umum dari KPK, menyatakan, “Kami akan melacak lebih lanjut terkait dana tersebut, terutama berkaitan dengan prosedur penganggaran yang memungkinkan kenaikan anggaran sebesar itu.”
KPK juga sedang menelusuri keterlibatan sejumlah anggota DPRD yang diduga mendapat bagian dari proyek Dishub.
Diduga, pemberian proyek tersebut sebagai imbalan atas persetujuan kenaikan anggaran dari Rp 1,5 miliar ke Rp 32 miliar.
“Beberapa nama telah disebut yang mendapat bagian dari proyek ini. Itu termasuk komitmen fee yang mereka dapat dari proyek di Dishub,” ungkap Titto.
Dalam sidang yang berlangsung, ada penyingkapan bahwa pola pemberian komitmen fee telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Ricky Gustiadi sebagai Kepala Dinas, dengan tarif 5-10% dari total proyek.
Sementara, di era kepemimpinan Dadang Darmawan, meskipun tidak ada tarif tetap, dana yang dialokasikan justru lebih besar. “Kami akan terus mendalami hal ini untuk menemukan fakta sebenarnya,” tutup Titto.