Grinnews.id – Bekal kontroversinya di media sosial, YouTuber terkenal Ferdian Paleka kini dihadapkan pada sidang tuntutan atas dugaan promosi judi online.
Dikenal juga dengan nama Ferdiansyah, Paleka dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan tambahan denda sebesar Rp 50 juta. Bilamana tidak mampu membayar denda, maka akan ditambah hukuman kurungan selama 3 bulan.
Menurut jaksa penuntut umum, Hayumi Saputra, alasan dari tuntutan tersebut adalah akibat bukti nyata Paleka telah melakukan promosi judi online.
Meski begitu, Hayumi menambahkan beberapa hal meringankan atas tindakan Paleka selama proses persidangan.
“Paleka selama sidang menunjukkan sikap yang sopan dan jujur tanpa berbelit-belit mengenai kesalahannya. Ini menjadi pertimbangan kami, ditambah lagi kenyataan bahwa Paleka belum pernah mendapat hukuman sebelumnya,” jelas Hayumi.
Meskipun Paleka menghadiri sidang tanpa didampingi oleh penasihat hukum, ia tampaknya menerima dengan lapang dada atas tuntutan yang diajukan.
Hayumi mengungkapkan, “Paleka tampaknya tidak memiliki keberatan atas tuntutan ini. Sidang pun tetap berjalan. Paleka akan kembali hadir untuk menyampaikan pembelaannya, atau yang dikenal dengan pleidoi, pada tanggal 17 Oktober 2023 mendatang.”