Lompat ke konten

TERKINI

Skandal Korupsi PT Amarta Karya: Dari Proyek Fiktif hingga Sepeda Brompton Rp 129 Juta

Skandal Korupsi PT Amarta Karya: Dari Proyek Fiktif hingga Sepeda Brompton Rp 129 Juta
Ilustrasi.(Foto: detikcom).

Grinnews.id – Dua eksekutif PT Amarta Karya (AMKA), Catur Prabowo dan Trisna Sutisna, didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi senilai Rp 46 miliar. Kasus ini diungkap saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada 2 Oktober 2023.

Catur, yang menjabat sebagai Direktur, dan Trisna, Direktur Keuangan PT AMKA, dituduh melakukan pembayaran untuk proyek-proyek konstruksi fiktif selama periode 2018-2020.

Mereka menggunakan tiga perusahaan, yakni CV Perjuangan, CV Cahaya Gemilang, dan CV Guntur Gemilang, yang dirancang khusus untuk menampung dana proyek fiktif.

Menurut dakwaan, rekan kerja mereka, Pandhit Seno Aji, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen Administrasi, serta staf akuntansi Deden Prayoga, terlibat dalam skema ini.

Baca Juga :  Transmart Bandung Gelar Promo "Full Day Sale": Diskon Hingga 70% untuk Berbagai Produk Pilihan

Mereka berkolaborasi dalam memfasilitasi proyek konstruksi fiktif melalui ketiga perusahaan tersebut. Ketiganya memiliki sejarah kerja sama di BUMN lainnya, PT Pembangunan Perumahan (Persero).

Pada tahun 2018, ketiga perusahaan tersebut mengerjakan proyek fiktif dengan CV Guntur Gemilang mengerjakan 10 proyek, CV Cahaya Gemilang mengerjakan 9 proyek, dan CV Perjuangan mengerjakan 3 proyek. Hasil dari proyek-proyek ini kemudian ditransfer ke beberapa akun, dengan total dana mencapai Rp 46 miliar.

Dari total dana tersebut, Catur menerima Rp 30 miliar, sedangkan Trisna menerima Rp 1,3 miliar. Sisa dana tersebut kemudian dibagi kepada beberapa rekan kerja dan kolega, termasuk Royaldi Rusman, I Wayan Sudenia, dan beberapa lainnya.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Siapkan Langkah Antisipasi Kekeringan: 14 Mobil Tangki Siaga 24 Jam

Selain dituduh melakukan tindak pidana korupsi, Catur juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 10 miliar. Dia dituduh menghabiskan uang korupsi untuk membeli tanah, apartemen, sepeda, dan berinvestasi dalam saham.

Dakwaan terhadap kedua eksekutif tersebut didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dakwaan pencucian uang terhadap Catur didasarkan pada Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Telah terbit : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6961228/2-petinggi-bumn-amarta-karya-didakwa-tilap-duit-rp-46-miliar