Lompat ke konten

TERKINI

Kisah Gelap di Balik Aplikasi: Dua Sopir Online Cabuli Pelajar Bandung

Kisah Gelap di Balik Aplikasi: Dua Sopir Online Cabuli Pelajar Bandung
Dua penyuka sesama jenis jadi tersangka pencabulan anak di bawah umur di Bandung (Foto: detikJabar)

Grinnews.id – Tragedi mencengangkan melanda Kota Bandung pada Minggu (24/9/2023). Seorang pelajar berinisial D (11) harus mengalami pengalaman pahit di tangan dua sopir online, Andi (33) dari Garut dan Ripal Kurniawan (29) dari Tasikmalaya.

Insiden terjadi setelah korban terlibat interaksi dengan keduanya melalui aplikasi Walla, yang dikenal sebagai platform pencarian pasangan sesama jenis.

Dengan alasan mengajak berkunjung, salah satu dari tersangka memikat korban untuk mendatangi indekosnya di area Bandung Kidul. Namun, apa yang terjadi selanjutnya sungguh diluar dugaan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi 'Check-In' di Stasiun Hub KCJB Padalarang: Balik Layar dari Pengamanan Ketat Hingga Agenda Misterius di Bandung

“Setibanya di lokasi, korban dihadang dan diancam oleh keduanya. Perlakuan tak menyenangkan pun diterima D dari dua pria tersebut,” ungkap Kombes Budi Sartono, Kapolrestabes Bandung, dalam konferensi pers yang diselenggarakan Rabu (27/9/2023).

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan bukti berupa aplikasi Walla di ponsel keduanya. “Ini menunjukkan adanya indikasi kegiatan mencari pasangan sesama jenis,” jelas Budi.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari tindakan kedua tersangka tersebut. “Kami akan menggali lebih dalam untuk mengetahui apakah ada korban lainnya, termasuk yang di bawah umur,” tambahnya.

Baca Juga :  Darurat Sampah di Bandung: Ema Sumarna Ajak Komunitas Olahraga Ikut Aksi Lingkungan

Kedua pria, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir online, kini berada di balik jeruji besi. Mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara,” tutup Budi Sartono.

Telah terbit : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6953531/2-pria-penyuka-sesama-jenis-sodomi-pelajar-di-bandung