Lompat ke konten

TERKINI

Khairur Rijal Siap Sebagai Justice Collaborator: Terkuaknya Dalang di Balik Kasus Korupsi Dinas Perhubungan Kota Bandung

Khairur Rijal Siap Sebagai Justice Collaborator: Terkuaknya Dalang di Balik Kasus Korupsi Dinas Perhubungan Kota Bandung
ekdishub Kota Bandung Khairul Rijal saat jadi saksi kasus suap Bandung Smart City.

Grinnews.id – Khairur Rijal, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, terbukti tidak ingin terseret sendirian dalam kasus korupsi yang menimpa instansinya.

Rijal telah memutuskan untuk menjabat sebagai Justice Collaborator (JC), sebuah posisi yang memungkinkan dia untuk membongkar dalang dan aktor lain dalam kasus ini.

Pada sidang Rabu (13/9/2023) yang mengagendakan pemeriksaan saksi dari tiga pejabat Pemkot Bandung, Khairur Rijal kembali menegaskan keinginannya untuk menjadi JC.

Keputusan ini memicu perdebatan sengit dan bahkan intervensi dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih. “Acara bisa jadi amburadul jika tidak sesuai dengan KUHAP,” tegas Hera, memotong ucapan Rijal.

Saksi pertama, Andri Fernando Sijabat, membeberkan adanya ‘kebiasaan’ fee dalam berbagai proyek di Dishub Kota Bandung, sebuah praktek yang telah berlangsung sejak tahun 2015. Besaran fee bervariasi antara 10-25%, ditambah dengan adanya pemberian THR rutin yang mencapai Rp 70 juta per orang.

Keputusan Rijal Menjadi JC Didasari oleh Tim Penyidik KPK

Melalui kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma, diketahui bahwa keputusan Rijal menjadi JC adalah atas arahan tim penyidik KPK.

Baca Juga :  Demo HMI Bandung Eskalasi: Mahasiswa Desak Penyelesaian Masalah Sampah dan Stunting

“Klien kami ini kooperatif membuka semua yang dialaminya,” ungkap Tito, menegaskan bahwa Rijal akan membongkar siapa saja yang menerima aliran dana haram dari proyek Dishub.

Dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal didakwa menerima suap senilai Rp 2,16 miliar. Selain suap, ketiganya juga dihadapkan pada dakwaan menerima gratifikasi dengan jumlah yang beragam.

Dakwaan tersebut berpotensi melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, dan PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), yang masing-masing diketahui telah memberikan suap dalam jumlah besar.

Kejanggalan Fee Proyek Dishub Terkuak

Pada sidang Rabu (13/9/2023), terungkap banyak kejanggalan fee atau setoran dari proyek Dinas Perhubungan Kota Bandung. Fee ini beragam, mulai dari 10-25 persen dari nilai proyek. Bahkan, ada juga pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) rutin dari iuran yang nilai per orangnya mencapai Rp 70 juta.

Tiga pejabat dari Pemerintah Kota Bandung diperiksa sebagai saksi dalam sidang ini. Di antaranya adalah Andri Fernando Sijabat dari Dinas Perhubungan.

Baca Juga :  Inovasi Baru di Bandung: Transformasi Sampah Jadi Briket, Kolaborasi DLHK dan Puskop Kartika Siliwangi

Saat Andri diperiksa, Rijal melontarkan keinginannya untuk menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi yang melibatkan dirinya.

Rijal, melalui kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma, menyatakan bahwa keputusannya mengajukan JC adalah atas arahan dari tim penyidik KPK.

“Tim penyidik KPK menilai bahwa klien kami ini kooperatif membuka semua yang dialaminya,” kata Tito.

Jika benar menjadi JC, Rijal akan membongkar semua pihak yang menerima aliran dana haram dari proyek Dishub Kota Bandung.

Total Uang Suap

Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar.

Uang suap ini berasal dari tiga perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung. Tidak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi dengan jumlah yang tidak kecil.

Ketiganya didakwa melanggar sejumlah pasal di Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Dengan bukti-bukti yang kuat ini, hukuman tegas diharapkan dapat menjerat para pelaku korupsi ini.

Telah terbit : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6930129/menanti-nyanyian-khairur-rijal-di-kasus-yana-mulyana-dkk