Grinnews.id – Seorang pria dengan modus operandi pura-pura menjadi penjual perabot dapur akhirnya diringkus oleh aparat Polsek Sindangkerta, Polres Cimahi.
Diketahui, pria tersebut merupakan pelaku pencurian dua unit handphone dan telah diinterogasi oleh polisi.
AKP Asep Yadi Yogaswara, Kapolsek Sindangkerta, mengungkapkan dalam keterangan resminya, “Kejadian ini terjadi pada hari Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, di Kampung Patrol RT 03/06, Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB).”
Menurut Asep, pelaku yang bernama Desmana Indra Bangsawan (DIB), melakukan aksinya dengan memasuki halaman rumah korban yang pintu pagarnya terbuka atau tidak terkunci.
DIB lalu mengambil dua buah handphone—merk Samsung tipe Duos warna putih dan merk Redmi tipe A1 warna hitam—yang ditemukan di atas sebuah kursi.
Korban yang bernama Fajar Gumilar, seorang buruh harian lepas dari Kampung Cimanggu, segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Sindangkerta.
“Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku dan menemukan dua buah handphone milik korban di dalam tas yang dibawa pelaku,” terang Asep.
Total kerugian akibat kejadian ini diperkirakan lebih kurang Rp 2.800.000. Pelaku DIB saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Unit Reskrim Polsek Sindangkerta masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara intensif terhadap kasus ini.
“Hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua buah HP yang dimasukkan ke dalam tas yang dibawanya,” tutup Asep