Lompat ke konten

TERKINI

Sony Setiadi ‘Menari’ di Pengadilan: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejutkan Publik dalam Kasus Bandung Smart City

Sony Setiadi ‘Menari’ di Pengadilan: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejutkan Publik dalam Kasus Bandung Smart City
Dirut PT CIFO Sony Setiadi saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/9/2023). Sony divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus suap proyek Bandung Smart City.

Grinnews.id – Dalam sebuah putusan yang menjadi sorotan publik, Dirut PT Citra Jelajah Informati (CIFO), Sony Setiadi, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Putusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih, pada Senin (11/9/2023).

Hera Kartiningsih menyatakan, “Terdakwa Sony Setiadi telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara sah dan meyakinkan, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.”

Selain hukuman penjara, Sony juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Keputusan ini mengejutkan karena lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang awalnya menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Jalan Braga Bandung: Tak Sekadar Destinasi Wisata, Tapi Saksi Sejarah dari Jalur Pedati hingga Gaya Eropa

Sony Setiadi didakwa memberikan suap sebesar Rp 186 juta; Rp 100 juta untuk Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan Rp 86 juta untuk Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal.

Uang suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan proyek internet service provider (ISP) yang melibatkan PT CIFO.

Pada detail kasus, terungkap bahwa uang Rp 100 juta yang diberikan kepada Yana Mulyana digunakan untuk memuluskan proyek ‘Tarif Internet di Persimpangan Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional’ dan ‘Tarif Internet ATCS-Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional’.

Baca Juga :  Gerakan Nasional Lawan Rabies: Jawa Barat Berambisi 'Nol' Kasus Rabies di 2024

Sementara itu, uang Rp 86 juta yang diserahkan kepada Khairul Rijal diplot untuk keperluan THR staf dan pegawai Dishub Kota Bandung.

Pasca-putusan, Sony Setiadi diberikan waktu selama satu minggu untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk opsi banding.

Putusan ini memicu perdebatan dan menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia, khususnya yang melibatkan proyek-proyek pemerintah seperti Bandung Smart City.

Telah terbit : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6925013/dirut-pt-cifo-divonis-15-tahun-bui-di-kasus-bandung-smart-city