Grinnews.id – Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ihsan Setiadi Latief, mengecam rencana yang diajukan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie mengenai pungutan pajak dari judi online.
Ihsan menilai bahwa gagasan ini adalah suatu langkah yang sembrono dan bisa berdampak jangka panjang.
“Sejauh ini, kebijakan Menkominfo terasa sangat ngawur dan sembrono,” ungkap Ihsan.
Menurutnya, ide memungut pajak dari kegiatan judi online ini tidak hanya sembrono tetapi juga berpotensi merusak nilai-nilai dan norma yang berlaku di Indonesia, bahkan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Potensi Merusak Moral Generasi Muda
“Jika pemerintah memilih jalan pintas dengan memungut pajak dari judi online, ini bukan solusi cerdas. Ini justru akan melegalkan praktek tersebut dan memunculkan masalah baru,” kata Ihsan.
Dia juga berpendapat bahwa ini akan merusak moral generasi muda dan membuka ruang bagi permasalahan yang lebih besar.
Kontroversi di Rapat Komisi I
Usulan Menkominfo ini awalnya disampaikan dalam rapat bersama Komisi I pada Senin, 6 September 2023.
Dalam rapat tersebut, Budi Arie berargumen bahwa pemungutan pajak dari judi online terkait dengan upaya mencegah uang masyarakat mengalir ke luar negeri.
“Dengan adanya kemajuan teknologi, kita harus mulai berpikir agar uang kita tidak terkuras oleh negara lain,” jelas Menkominfo.
Budi Arie juga menambahkan bahwa ada pihak yang mengusulkan kepadanya untuk membatasi dan memajaki kegiatan ini.
Menimbang Dampak Jangka Panjang
Namun, Ihsan Setiadi Latief berargumen bahwa alasan tersebut tidak cukup kuat untuk melegalkan atau memungut pajak dari kegiatan yang dianggap ilegal dan tidak etis ini.
“Intinya, kami berharap pemerintah tidak membuka ruang bagi permasalahan yang bisa merusak moral generasi muda,” pungkasnya.