Grinnews.id – Viral di media sosial, aksi 20 warga yang kedapatan membuang sampah ke Sungai Citopeng, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, berbuntut panjang.
Satgas Citarum Harum bersama Pemkot Cimahi langsung bergerak cepat menindak para pelaku pada Sabtu (9/9/2023).
Camat Cimahi Selatan, Asep Jayadi, mengungkapkan bahwa sampah-sampah yang dibuang ke sungai adalah akumulasi dari sampah rumah tangga yang tidak terangkut selama lebih dari dua pekan.
“Kondisi ini terjadi karena adanya kebakaran di TPA Sarimukti yang menghentikan proses pengangkutan sampah,” kata Asep.
Menurut Asep, para pelaku memilih membuang sampah ke sungai karena merasa terganggu dengan bau menyengat dari sampah yang menumpuk.
“Mereka merasa tidak memiliki pilihan lain dan memutuskan untuk membuang sampah ke sungai sebagai solusi cepat,” jelasnya.
Sanksi yang Diberikan
Asep bersama Satgas Citarum Harum kemudian memberikan sanksi kepada 20 warga yang terlibat. “Mereka diharuskan untuk memungut kembali sampah yang telah mereka buang dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Asep.
Tidak hanya itu, Ketua RW 01 Kelurahan Cibereum, Odih Setiawan, menambahkan bahwa para pelaku mendapatkan upah dari warga yang meminta mereka membuang sampah.
“Sebenarnya, kami sudah melarang warga untuk membuang sampah ke sungai, tetapi larangan ini diabaikan,” kata Odih.
Odih juga menyatakan bahwa pihak kelurahan dan Satgas Citarum Harum sudah memberikan teguran dan membuat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap lingkungan,” pungkasnya.