Grinnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengambil langkah tegas dalam menangani masalah sampah yang semakin mengkhawatirkan.
Mulai minggu depan, siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau pidana hingga tiga bulan penjara.
“Sekarang kami akan melakukan tindakan represif. Tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Perda,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini.
Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, yang diperkuat oleh Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Sanksi Sesuai Jenis Pelanggaran
Dalam Perda tersebut, sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda, hingga pencabutan izin.
Selain itu, Perda juga melarang berbagai tindakan seperti membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, membakar sampah plastik, serta merusak atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.
Langkah Tegas dari Pihak Berwenang
Chanifah Listyarini menambahkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Satpol PP Kota Cimahi sebagai penegak Perda.
“Rencananya, masyarakat yang tertangkap tangan akan langsung dibawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Ini sebagai efek jera juga buat masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Chanifah, kebijakan ini sangat perlu di tengah kondisi darurat lokasi pembuangan sampah yang dialami Kota Cimahi.
“Saat ini kita belum bisa membuang sampah ke TPA Sarimukti, sehingga sampah menumpuk di berbagai titik, bahkan ada yang membuang sampah ke aliran sungai,” jelasnya.
Chanifah juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola sampah. “Mari pilah sampah di rumah masing-masing, jangan buang sampah sembarangan,” tandasnya.