Grinnews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, angkat bicara mengenai pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Firli menegaskan bahwa KPK beroperasi berdasarkan fakta hukum dan hasil pemeriksaan saksi, sesuai dengan prinsip hukum pidana dan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK.
“KPK bekerja berdasarkan proses hukum, bukan berdasarkan kemungkinan-kemungkinan,” ujar Firli Bahuri, pada Rabu malam (6/9/2023).
Firli juga menekankan bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen. Meskipun termasuk dalam rumpun eksekutif, KPK tidak dipengaruhi oleh kekuasaan manapun dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
“Indonesia adalah negara hukum, dan hukum adalah panglima,” tegas Firli.
Kasus yang tengah ditangani oleh KPK ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker, dimana Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa semua pejabat yang menjabat pada tahun 2012 akan dimintai keterangan untuk mengungkap peristiwa pidana dengan jelas.
Cak Imin, yang juga merupakan bakal calon wakil presiden, telah dipanggil untuk pemeriksaan pertama pada Selasa (5/9), tetapi tidak hadir dengan alasan telah ada agenda kegiatan di Kalimantan Selatan. Namun, ia memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis (7/9).