Grinnews.id – Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (6/9/2023), untuk menghadapi sidang dakwaan terkait kasus suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City.
Yana tiba di lokasi sekitar pukul 08.50 WIB dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Yana, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Bandung, Khairul Rijal, juga tiba di PN Bandung menggunakan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
“Alhamdulillah sehat,” ujar Yana sesaat setelah turun dari mobil tahanan.
Setelah naik ke lantai dua ruang sidang, Yana tampak keluar menuju gedung lain sebelum kembali ke ruang sidang dalam waktu kurang dari lima menit.
“Minta doanya aja. Sehat, Alhamdulillah. Ke dokter terus. Sudah kontrol,” tambah Yana.
Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Yana dan dua pejabat Pemkot Bandung lainnya ke PN Bandung pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Sudah. Tadi baru kita rampungkan pelimpahan berkas untuk Pak Yana, Pak Khairul Rijal, dan Pak Dadang Darmawan ke Pengadilan Negeri Bandung,” kata Jaksa KPK Titto Jaelani.
Titto menambahkan bahwa proses pelimpahan berkas berjalan lancar dan timnya kini menunggu penetapan jadwal sidang serta hakim yang akan memimpin persidangan.
“Alhamdulillah, penerimaan dari PN Bandung tadi bagus, sudah lancar semuanya. Tinggal kita menunggu penetapan jadwal sidang dan hakim yang akan memimpin persidangan,” ungkap Titto.
Ketiganya akan didakwa atas tuduhan menerima suap dan gratifikasi. “Selain suap, tiga terdakwa ini akan kita dakwaan mengenai gratifikasi. Ada masing-masing dugaan gratifikasinya,” ujar Titto.
Titto menyatakan bahwa Yana dan kawan-kawan akan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, ia belum mau mengungkapkan nilai suap dan gratifikasi yang diduga diterima oleh ketiganya. “Seluruhnya itu Pasal 12 huruf a selaku penerima. (Nilai suap dan gratifikasi) nanti saja kita di dakwaan yah,” pungkas Titto.