Grinnews.id – Kontroversi mengenai rotasi dan promosi 97 pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus memanas.
Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, yang melakukan rotasi pada Jumat (26/8/2023), kini mendapat sorotan tajam.
Pasalnya, keputusan ini diduga melanggar sejumlah aturan dan telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Moch Galuh Fauzi, Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute, mengungkapkan bahwa rotasi ini dianggap sebagai maladministrasi.
“Saya sudah melaporkan ke KASN pada 31 Agustus 2023. Ini melanggar aturan Men-PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019,” kata Fauzi.
Fauzi menambahkan bahwa Pansus Rotasi Mutasi yang telah dibentuk oleh DPRD KBB harus berkonsultasi dengan KASN, BKN, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mereka harus membuka kanal pengaduan internal ASN KBB. Hasil dari Pansus nantinya akan menjadi bahan konsultasi ke KASN, BKN, dan Kemendagri,” jelasnya.
Ketua DPRD KBB, Rismanto, mengatakan bahwa pembentukan Pansus ini sesuai dengan tata tertib dan undang-undang.
“Kami akan mencari kejelasan, apakah ini melanggar atau tidak. Teknis lebih lanjut akan diinformasikan oleh tim Pansus,” ujarnya.
Fauzi juga menyoroti contoh dari Aceh, di mana mereka berkonsultasi dengan BKN terkait kepegawaian dan mendapatkan penegasan melalui surat.
“Jika KBB tidak berkonsultasi dengan BKN, ini menunjukkan maladministrasi,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Fauzi menekankan bahwa Bupati harus bisa membedakan antara hak prerogatif dan abuse of power.
“Di mana aturan yang menyebut bahwa urusan kepegawaian adalah hak prerogatif kepala daerah? Ini harus ditelusuri oleh Pansus,” imbuhnya.
Dengan adanya laporan ini, besar kemungkinan rotasi mutasi di lingkungan Pemda KBB akan dibatalkan oleh KASN dan BKN.
“Jika semua tutup mata, maka akan ada pembiaran terhadap pelanggaran,” pungkas Fauzi.
Dengan situasi ini, publik menantikan langkah apa yang akan diambil oleh Pansus dan instansi terkait.