Grinnews.id – Seorang pria berinisial IW (33), warga asal Tabanan, Bali, yang tinggal di Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ditangkap oleh petugas kepolisian pada Senin (4/9/2023).
Penangkapan ini terjadi saat IW berusaha menerima sebuah paket yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A. D. Siok, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Kami mendapat informasi bahwa ada paket dari Bandung, Jawa Barat, yang dicurigai berisi sabu-sabu,” kata Matheos. Petugas kemudian berkoordinasi dengan jasa pengiriman barang dan menunggu orang yang akan mengambil paket tersebut.
“Pada pukul 08.45 WITA, IW datang dan menunjukkan foto resi di handphone-nya sebagai bukti untuk menerima paket,” tambahnya.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Setelah IW mengambil paket dan keluar dari kantor pengiriman, petugas langsung melakukan penangkapan. “Kami memintanya untuk membuka paket di hadapan saksi, dan ternyata benar berisi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Matheos.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam dari tangan IW. “Barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram,” kata Matheos.
IW kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini menunjukkan keberhasilan aparat dalam memerangi peredaran narkotika dan menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat.