Grinnews.id Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA), Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza, akhirnya mendapat vonis dari Pengadilan Tipikor Bandung. Keduanya, yang merupakan asisten dan staf dari Hakim Agung Gazalba Saleh, dijatuhi hukuman penjara selama 9 dan 8 tahun.
Sidang putusan ini dihadiri oleh Prasetio dan Redhy secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih, membacakan putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan kepada Prasetio lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntutnya dengan 11 tahun dan 3 bulan penjara. Selain hukuman badan, Prasetio juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar SGD 20 ribu serta Rp 205 juta.
Setelah putusan untuk Prasetio, hakim kemudian membacakan vonis untuk Redhy Novarisza. Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Redhy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar SGD 35 ribu dan Rp 40 juta.
Dakwaan dan Pasal yang Dilanggar
Keduanya terbukti melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka didakwa menerima suap sebesar SGD 110 ribu untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana.
Sementara itu, Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas dari semua dakwaan, dengan alasan bukti yang dimiliki oleh Jaksa KPK dianggap kurang kuat.
Selain suap, keduanya juga didakwa menikmati uang gratifikasi dari pengurusan kasasi perdata dari PN Tubelo. Prasetio mendapat Rp 75 juta, sementara Redhy mendapat Rp 60 juta.