Grinnews.id – Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan vonis terhadap Ilham Allamsyah, juga dikenal sebagai IA, operator dari Zal TV. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta, atau subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti melakukan penjualan konten streaming ilegal.
Ilham ditangkap oleh tim patroli cyber Polda Jabar pada Mei 2023 setelah dikejar hingga ke wilayah Sukabumi. Ia telah beroperasi sejak 2019 dengan menggunakan aplikasi ilegal Zal TV dan menjual konten ilegal melalui Facebook.
Menurut putusan Pengadilan, Ilham terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. “Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar keasusilaan,” demikian bunyi putusan.
Dalam menjalankan operasinya, Ilham berhasil meretas 11 stasiun radio, 12 stasiun TV lokal, dan 17 channel siaran internasional, serta 115 link streaming olahraga. Ia juga terlibat dalam penjualan konten pornografi yang diretas dari 240 situs ilegal.
Dari tahun 2019 hingga 2023, Ilham berhasil meraup keuntungan hingga Rp 150 juta dari penjualan konten streaming ilegal. Ia menawarkan konten tersebut dengan harga Rp 100 ribu per calon pembeli.
Keamanan Siber Terancam
Setelah vonis terhadap Ilham Allamsyah, operator Zal TV, banyak pihak mulai mempertanyakan sejauh mana keamanan siber di Indonesia. Kasus ini membuka mata kita semua bahwa ancaman keamanan siber bukan hanya datang dari hacker profesional, tetapi juga dari ‘hacker amatir’ seperti Ilham.
Tidak hanya perusahaan besar atau instansi pemerintah, bahkan stasiun radio dan TV lokal pun bisa menjadi target. Ini menunjukkan bahwa semua pihak berisiko dan perlu meningkatkan keamanan siber mereka.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyatakan akan meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum di bidang keamanan siber.