Grinnews.id –Yeti Sumiati (45), seorang ibu asal Sadang Serang, Kota Bandung, kini tengah berhadapan dengan hukum setelah berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Banceuy. Sabu tersebut diketahui beratnya mencapai 2,58 gram.
AKBP Fauzan Syahrir, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan Yeti dari pihak Lapas Banceuy untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami sedang dalam proses pemeriksaan. Kami akan melihat hasilnya nanti,” ungkapnya saat dihubungi oleh media, Sabtu (26/8/2023).
Selain itu, Fauzan juga menegaskan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari petugas Lapas Banceuy untuk menggali informasi lebih dalam mengenai kasus ini, termasuk untuk mengetahui siapa yang menjadi penyuplai sabu kepada Yeti.
“Kami akan meminta keterangan dari petugas Lapas dan mencari tahu siapa yang menjadi pengedar atau perantara dalam kasus ini. Hal ini masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Yeti Sumiati ditangkap oleh petugas Lapas Banceuy saat berusaha menyelundupkan sabu untuk anaknya, Ganjar, yang saat ini sedang menjalani hukuman di penjara tersebut.
Heri Kusrita, Kalapas Banceuy, mengungkapkan bahwa Yeti ditangkap pada Kamis (24/8) pukul 10.40 WIB. Saat diperiksa, sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kue brownis yang dibawanya.
“Yeti datang dengan tujuan untuk bertemu anaknya yang sedang ditahan. Saat kami memeriksa barang bawaannya, kami menemukan narkotika jenis sabu,” kata Heri, Jumat (25/8/2023).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 9 paket sabu dengan total berat 2,58 gram. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk tindak lanjut atas temuan tersebut.
“Saat kami melakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan barang yang dibawanya, termasuk di dalam kue brownis, kami menemukan 9 paket sabu dengan berat total 2,58 gram,” tambah Heri.