Lompat ke konten

TERKINI

Berakhirnya Pelarian Remaja Pemalak di Toko Bandung: Dibekuk Polisi dan Terancam 9 Tahun Penjara

Berakhirnya Pelarian Remaja Pemalak di Toko Bandung: Dibekuk Polisi dan Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku pemalakan toko kelontong di Bandung saat dipamerkan di Mapolresta Bandung.

Grinnews.id – Kasus pemalakan yang menggemparkan warga Kecamatan Coblong, Kota Bandung, akhirnya terungkap. Pelaku, seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial R, telah diserahkan oleh keluarganya kepada aparat kepolisian.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap. “Setelah mengetahui bahwa pelaku tidak berada di lokasi, kami berkoordinasi dengan keluarganya. Mereka akhirnya memutuskan untuk menyerahkan R kepada kami,” ujar Budi.

Barang Bukti dan Motif

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya. Namun, golok yang digunakan untuk memalak masih dalam tahap pencarian. Selain R, ada satu pelaku lain yang ikut serta dalam aksi ini, berinisial T, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga :  PAN Bandung Luncurkan 'Bantu Rakyat': Strategi Menawan untuk Rebut Kursi DPRD 2024

Menurut Kombes Budi, motif di balik tindakan R adalah masalah ekonomi. “Kami telah mengklarifikasi dengan keluarga pelaku, dan memang R sudah cukup lama meresahkan warga dengan aksinya,” tambah Budi.

R kini terancam dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga 9 tahun.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, aksi pemalakan ini sempat viral di media sosial. Korban, Sartim, pemilik warung kelontong, diancam dan diminta menyerahkan barang-barangnya, termasuk telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Baca Juga :  Ema Sumarna Setuju Aturan Baru Penghapusan Skripsi, Sejalan dengan Dinamika Pendidikan Saat Ini

Meski sempat berusaha melawan, Sartim akhirnya menyerahkan Rp 50 ribu dan dua bungkus rokok kepada pelaku sebelum R kabur dari lokasi.

Telah terbit : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6896129/berakhirnya-pelarian-pemalak-bergolok-di-toko-bandung