Lompat ke konten

TERKINI

Korupsi Bandung Smart City: Tiga Ekskutif Terancam Hukuman Penjara, Benny dan Andreas Dikenai Tuntutan Lebih Tinggi

Korupsi Bandung Smart City: Tiga Ekskutif Terancam Hukuman Penjara, Benny dan Andreas Dikenai Tuntutan Lebih Tinggi
2 petinggi PT SMA dituntut 2,5 tahun penjara di kasus suap proyek CCTV Bandung Smart City.

Grinnews.id – korupsi yang melibatkan tiga eksekutif dalam proyek Bandung Smart City kini memasuki babak baru. Sony Setiadi, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Benny, dan Andreas Guntoro kini berhadapan dengan ancaman hukuman penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (23/8/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Titto Jaelani, menjatuhkan tuntutan dua tahun penjara kepada Sony Setiadi.

Sony dituduh menyuap sejumlah Rp 186 juta untuk memuluskan paket pengadaan jaringan internet service provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City.

“Sony Setiadi telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi,” ujar Titto Jaelani, menambahkan denda sebesar Rp 100 juta atau hukuman tambahan enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Serbuan Talenta Berkarakter di Bandung! X Factor Indonesia 2023 Temukan Magnet Baru Bakat Musikal!

Tak hanya Sony, Benny dan Andreas Guntoro dari PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) juga dihadapkan pada tuntutan hukuman. Keduanya dikenai tuntutan lebih tinggi, yaitu 2 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus pengadaan proyek CCTV Bandung Smart City.

“Keduanya telah terbukti bersalah dan dikenai denda Rp 100 juta atau hukuman tambahan enam bulan kurungan,” tambah Titto.

Menurut Titto, tuntutan untuk Benny dan Andreas lebih tinggi karena nilai suap yang diberikan oleh keduanya mencapai Rp 585 juta, jauh lebih besar dibandingkan dengan Sony yang ‘hanya’ menyuap Rp 186 juta.

Baca Juga :  Jubelo, Startup Bandung yang Jadi Pahlawan Lingkungan di West Java Festival 2023

“Ada perbedaan dalam jumlah uang suap yang diberikan. Benny dan Andreas memberikan suap senilai Rp 585 juta, sementara Sony Setiadi Rp 186 juta,” jelas Titto.

Selanjutnya, ketiganya akan membacakan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan ini pada sidang yang akan digelar pada Rabu (30/8/2023) pekan depan.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia dan menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proyek-proyek pemerintah. Dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan, publik menantikan apakah ini akan menjadi efek jera bagi pelaku korupsi di masa depan.

Telah terbit : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6892098/2-tahun-bui-bayangi-3-penyuap-kasus-bandung-smart-city