Grinnews.id – Empat pelaku begal yang beraksi dengan modus pura-pura menjadi anggota polisi di Bandung berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Bandung. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada Jumat (18/8/2023).
Identitas Pelaku dan Modus Operandi
Empat pelaku yang kini berada di tangan polisi adalah Rian Muhamad alias Fanco (29), Sandra Gunawan alias Sata (35), Yayan Hadi Maulana alias Doyang (22), dan Maman Solihin alias Nonjo (29). Mereka dikenal sebagai preman lokal yang seringkali melakukan aksi kriminal di wilayah tersebut.
Dalam aksinya, mereka berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Modusnya adalah dengan mendekati korban yang sedang berada di semak-semak dengan tuduhan sedang melakukan transaksi narkoba. Korban kemudian dianiaya dan dipaksa menyerahkan barang berharga, termasuk ponsel.
Tindakan Tegas Polisi
Salah satu dari keempat pelaku harus merasakan timah panas di kakinya karena memberikan perlawanan saat hendak ditangkap. “Kami terpaksa menembak salah satu pelaku di tempat karena melawan,” ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo.
Riwayat Pelaku
Menariknya, tiga dari empat pelaku ternyata bukan kali pertama terlibat dalam aksi kriminal. Mereka dikenal sebagai residivis dengan berbagai kasus, mulai dari narkoba hingga penganiayaan. “Sebagian besar dari mereka memiliki riwayat kejahatan, termasuk kekerasan dan pemerasan,” kata Kusworo.
Hukuman yang Menanti
Akibat perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, bagi pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam, mereka juga dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman tambahan 10 tahun penjara.