Grinnews.id – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, terkait pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, hingga kini belum resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sehingga, jadwal persidangan belum dapat ditentukan.
Dalyusra, Humas PN Bandung, menyatakan, “Berkas perkaranya belum masuk, jaksa belum melimpahkan,” saat diwawancarai di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, pada Rabu (23/8/2023).
Selain Yana Mulyana, berkas perkara Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung, Khairul Rijal, juga belum diterima oleh PN Bandung, meskipun KPK telah menyatakan berkas tersebut lengkap.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, sebelumnya mengungkapkan bahwa berkas perkara Yana sudah dilimpahkan ke Tim Jaksa Komisi Antirasuah pada Jumat (11/8/2023). “Tim Jaksa yang meneliti isi kelengkapan berkas perkara menyatakan lengkap dan dapat dibawa ke persidangan,” ujarnya.
Dalam kasus suap Bandung Smart City ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya, yaitu Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro dari PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), telah menjalani persidangan. Mereka diduga memberikan suap senilai Rp 888 juta kepada Yana, Dadang, dan Rijal.
Sementara itu, Dadang Darmawan, Yana Mulyana, dan Khairul Rijal, yang diduga menerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.