Lompat ke konten

TERKINI

Sunjaya Purwadisastra Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 64 Miliar

Sunjaya Purwadisastra Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 64 Miliar
Sunjaya Purwadisastra Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 64 Miliar

Grinnews.id – Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara terkait kasus korupsi, suap, dan TPPU senilai Rp 64 miliar. Sunjaya, yang pernah menjabat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019, terbukti memanfaatkan posisinya untuk memperkaya diri.

Selama masa jabatannya, Sunjaya terbukti menyalahgunakan dana APBD Cirebon untuk kepentingan pribadi, dengan total kerugian mencapai Rp 53 miliar.

Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk setoran SKPD, promosi jabatan, hingga fee proyek dinas. Selain itu, Sunjaya juga menerima suap senilai Rp 11 miliar dari pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis di Cirebon.

Baca Juga :  Muller Bersaudara Dalam Sorotan: Warga Dago Elos Bandung Tuntut Klarifikasi Klaim Kepemilikan Lahan

Total harta kekayaan ilegal yang diperoleh Sunjaya mencapai Rp 64 miliar, yang kemudian diinvestasikan dalam bentuk 94 aset tanah dan bangunan serta 2 unit kendaraan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Benny Eko Supriyadi, dalam amar putusannya menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.”

Selain hukuman penjara, Sunjaya juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan 3 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Sunjaya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, terdapat perbedaan nilai korupsi yang dituntut oleh JPU KPK dengan keputusan majelis hakim.

Baca Juga :  Ridwan Kamil di Istighotsah PWNU Jabar: 'Jawa Barat Aman dari Gerakan NII Berkat Kolaborasi dengan TNI

JPU KPK menilai kerugian negara akibat perbuatan Sunjaya mencapai Rp 66 miliar, sementara majelis hakim memutuskan sebesar Rp 64 miliar.

Sebagai tambahan, majelis hakim memutuskan untuk menyita harta benda Sunjaya senilai Rp 36 miliar untuk negara. Hak politik Sunjaya juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokoknya.

Sunjaya terbukti melanggar beberapa pasal dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Telah terbit : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6883735/akhir-kisah-kapal-keruk-sunjaya-purwadisastra