Grinnews.id – Seorang Youtuber populer di Bandung, dikenal dengan inisial IL atau EG, baru-baru ini ditangkap oleh kepolisian karena dugaan promosi judi online.
Youtuber yang dikenal dengan gaya khasnya mengenakan daster dan sering mereview modifikasi motor ini, diketahui mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari kegiatan endorsement judi online tersebut.
AKBP Anggoro Wicaksono, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada 31 Juli 2023.
Masyarakat melaporkan adanya aktivitas promosi judi online di beberapa akun media sosial, termasuk Emak002 dan Kehidupan Emak.
“Setelah penyelidikan mendalam, kami menemukan bahwa Youtuber tersebut telah aktif mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli. Dari aktivitas tersebut, ia mendapatkan keuntungan yang meningkat dari waktu ke waktu, dengan total mencapai Rp 395 juta,” jelas AKBP Anggoro.
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa Youtuber tersebut telah berkolaborasi dengan beberapa pihak untuk mempromosikan enam situs judi online berbeda.
Sebagai bukti, polisi menyita beberapa barang milik pelaku, termasuk laptop, ponsel, dan sepeda motor gede yang dibeli dari hasil keuntungan promosi judi online.
Dengan bukti yang ada, pelaku kini dihadapkan pada Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa mendapatkan hukuman penjara hingga enam tahun.
AKBP Anggoro juga menegaskan, “Kami mengimbau kepada masyarakat, termasuk para selebgram, untuk tidak terlibat dalam promosi judi online. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku.”