Grinnews.id – Kasus penggelapan dana study tour SMAN 21 Bandung oleh agen travel, Indah Citra Lestari (ICL), menggemparkan publik. Berikut lima fakta mengejutkan dari kasus yang melibatkan dana sebesar Rp 400 juta ini:
1. Tuntutan Hukuman 3 Tahun Penjara untuk ICL
ICL, yang berperan sebagai tour leader, kini menghadapi tuntutan hukum setelah kasus ini mencuat. Dari informasi yang dihimpun dari laman SIPP PN Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung menuntut ICL dengan hukuman 3 tahun penjara. ICL dianggap melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
2. Penangkapan ICL Atas Penggelapan Uang Rp 400 Juta
Polisi berhasil menangkap ICL di Bandung pada Rabu, 24 Mei, sekitar pukul 23.00 WIB. ICL mengakui telah menggunakan uang study tour untuk kepentingan pribadi. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung.
3. ICL Kini Ditahan di Lapas Wanita Sukajadi
Akibat tindakannya, ICL kini mendekam di balik jeruji besi Lapas Wanita di Sukajadi, Kota Bandung.
4. Protes Siswa SMAN 21 Bandung
Gagalnya rencana study tour mengakibatkan ratusan siswa kelas XI SMAN 21 Bandung melakukan unjuk rasa. Salah satu siswa, Dika, mengungkapkan kekecewaannya dan menjelaskan kronologi pembatalan study tour yang seharusnya membawa mereka ke Yogyakarta selama tiga hari.
5. Penangkapan ICL di Tempat Persembunyiannya
Berdasarkan informasi dari Kapolrestabes Bandung, ICL ditangkap di Cilengkrang, Bandung. Ia diduga kuat telah menggelapkan uang study tour SMAN 21 Bandung.
Budi menambahkan bahwa ICL bekerja sebagai pegawai freelance di Grand Travel Indonesia (GTI) dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan, khususnya yang melibatkan dana besar.