Lompat ke konten

TERKINI

Muller Bersaudara Dalam Sorotan: Warga Dago Elos Bandung Tuntut Klarifikasi Klaim Kepemilikan Lahan

Muller Bersaudara Dalam Sorotan: Warga Dago Elos Bandung Tuntut Klarifikasi Klaim Kepemilikan Lahan
Muller Bersaudara Dalam Sorotan: Warga Dago Elos Bandung Tuntut Klarifikasi Klaim Kepemilikan Lahan

Grinnews.id – Polemik lahan di Dago Elos, Kota Bandung, semakin memanas. Warga setempat, yang telah menetap selama bertahun-tahun, kini menantang klaim kepemilikan dari Heri Hermawan Muller dan dua saudaranya. Dengan dukungan bukti dan data, warga mengajukan laporan resmi ke Polda Jawa Barat, menuding Muller bersaudara melakukan dugaan penipuan.

Klaim kepemilikan lahan oleh Muller bersaudara, yang menyatakan diri sebagai pemilik sah atas tanah yang kini ditempati ratusan warga Dago Elos, telah memicu konflik yang berlarut-larut. Ade Suherman, sebagai perwakilan warga, menyuarakan ketidakpuasan atas penanganan sebelumnya oleh Polrestabes Bandung. “Kami membutuhkan keadilan dan transparansi dalam kasus ini,” tegas Ade.

Menanggapi hal ini, Kombes Ibrahim Tompo dari Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil. “Kami memahami kekhawatiran warga dan akan memastikan bahwa setiap klaim akan diverifikasi dengan teliti,” kata Ibrahim.

Sedangkan, Kombes Pol Surawan dari Polda Jabar menambahkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. “Kami akan memeriksa semua bukti dan kesaksian yang ada untuk memastikan kebenaran klaim tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Ungkap Strategi Membawa Angklung ke Panggung Dunia

Kontroversi ini semakin diperparah dengan klaim Muller bersaudara yang menyebut diri mereka sebagai keturunan George Hendrik Muller, yang konon memiliki hubungan dengan Ratu Wilhelmina dari Belanda. Namun, warga Dago Elos menemukan sejumlah inkonsistensi dalam klaim tersebut, yang memicu keraguan lebih lanjut.

Dalam perkembangan terbaru, Tim Advokasi Dago Elos, yang dipimpin oleh Rifqi Zulfikar, mengungkapkan temuan baru yang mempertanyakan klaim Muller bersaudara. Menurut dokumen yang mereka temukan, George Hendrik Muller bukanlah kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda, melainkan hanya seorang administrator di perkebunan Sindangwangi di Preanger pada masa kolonial.

“Kami menemukan bukti yang menunjukkan bahwa George Muller hanyalah seorang pekerja di perkebunan, bukan pemilik tanah seperti yang diklaim oleh Muller bersaudara,” ungkap Rifki. Ia menambahkan bahwa klaim tersebut tampaknya digunakan untuk memperkuat posisi mereka dalam sengketa lahan dengan warga Dago Elos.

Baca Juga :  Sunjaya Purwadisastra Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 64 Miliar

Kontroversi ini semakin memanas ketika diketahui bahwa melalui putusan Pengadilan Agama Cimahi, Muller bersaudara berhasil mendapatkan hak atas lahan tersebut. Namun, dengan bukti baru yang ditemukan oleh warga, keabsahan putusan tersebut kini dipertanyakan.

Rifki menegaskan, “Kami berharap dengan bukti baru ini, keadilan dapat ditegakkan untuk warga Dago Elos yang telah tinggal di sana selama generasi. Mereka berhak atas kepastian hukum dan keadilan.”

Sementara itu, warga Dago Elos berharap agar Polda Jawa Barat dapat segera mengambil tindakan atas laporan mereka. Mereka menginginkan klarifikasi dan penyelesaian yang adil atas klaim kepemilikan lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Sebagai tanggapan, Polda Jawa Barat berjanji akan segera memeriksa bukti baru yang diajukan oleh warga dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan cepat dan transparan. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya,” tegas Kombes Ibrahim Tompo.