Grinnews.id – Sidang perdana terkait gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang, pemimpin pondok pesantren Al-Zaytun Indramayu, terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan segera digelar.
Meski menjadi sorotan, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini memutuskan untuk tidak menghadiri sidang yang dijadwalkan pada Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, mengonfirmasi bahwa sidang perdana akan berfokus pada pemeriksaan para pihak yang terlibat.
“Sidang pertama biasanya akan mengkaji pemeriksaan para pihak yang terlibat dalam perkara,” jelas Teppy pada Senin (14/8/2023).
Dalam kasus ini, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil dengan dasar perbuatan melawan hukum. Menanggapi hal tersebut, Kang Emil telah menunjuk tim dari Biro Hukum dan HAM Pemprov Jawa Barat sebagai wakilnya dalam menghadapi gugatan ini.
Dengan demikian, dalam sidang yang akan berlangsung, Ridwan Kamil akan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
“Pak Gubernur telah menugaskan tim Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar untuk mewakilinya dalam sidang. Sehingga, yang akan hadir dalam persidangan adalah tim kuasa hukum dari Pemprov Jabar,” tambah Teppy.
Teppy juga menambahkan bahwa Pemprov Jawa Barat telah mempersiapkan berbagai dokumen administratif yang diperlukan untuk sidang. Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat kuasa, surat perintah, serta identitas penerima kuasa yang akan diperiksa oleh majelis hakim.