Lompat ke konten

TERKINI

Pengadilan Tinggi Bandung Tingkatkan Hukuman PNS MA Nurmanto Akmal

Pengadilan Tinggi Bandung Tingkatkan Hukuman PNS MA Nurmanto Akmal
Pengadilan Tinggi Bandung Tingkatkan Hukuman PNS MA Nurmanto Akmal

Grinnews.id – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperketat hukuman bagi PNS Mahkamah Agung (MA), Nurmanto Akmal. Dari hukuman awal 4 tahun 6 bulan, kini ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Keputusan ini diambil pada Kamis (10/8/2023) oleh Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Hidayatul Manan, dengan Arnellia dan Edy Sepjengkaria sebagai hakim anggota.

“Nurmanto Akmal dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan ditambah hukuman kurungan 6 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Baca Juga :  Persib All Stars vs Legenda Borussia Dortmund: Laga Persahabatan Penuh Atraksi di Stadion Siliwangi

Tak hanya itu, Nurmanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah SGD 30 ribu dan Rp 57,5 juta. Jika ia gagal membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, hukumannya akan ditambah 1 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Nurmanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Ia dinyatakan menerima suap SGD 30 ribu dan Rp 57,5 juta dari PNS MA lainnya, Desy Yustria.

Baca Juga :  Model Terkenal Bandung Ditangkap Terkait Promosi Situs Judi Online

Uang tersebut berasal dari deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka yang diberikan melalui pengacaranya untuk mempengaruhi putusan kasasi pidana.

Nurmanto terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Dengan keputusan ini, harapan masyarakat akan pemberantasan korupsi semakin kuat dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Telah terbit : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6868912/pt-bandung-perberat-vonis-pns-ma-nurmanto-akmal