Lompat ke konten

TERKINI

Polrestabes Bandung Tegas: Pelaku Konvoi dengan Bendera dan Balapan Liar Terancam Hukuman Penjara

Polrestabes Bandung Tegas: Pelaku Konvoi dengan Bendera dan Balapan Liar Terancam Hukuman Penjara
Polrestabes Bandung Tegas: Pelaku Konvoi dengan Bendera dan Balapan Liar Terancam Hukuman Penjara

Grinnews.idKota Bandung kembali dihebohkan dengan aksi balapan liar dan konvoi motor yang membawa bendera besar, aksi yang telah lama meresahkan warga.

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, memberikan pernyataan tegas bahwa pelaku aksi tersebut akan dikenakan sanksi berat berdasarkan Pasal 311 juncto 297 undang-undang lalu lintas angkutan jalan.

“Bagi mereka yang terbukti melanggar, ancamannya adalah satu tahun kurungan dan denda sebesar Rp 3 juta,” ungkap Kompol Eko Iskandar pada Selasa (8/8/2023).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif agar aksi serupa tidak terulang di Bandung. “Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, Kota Bandung akan lebih aman dan tertib,” tambahnya.

Baca Juga :  Darurat Sampah di Bandung: TPA Sarimukti Terbakar, Warga Diimbau Olah Sampah di Rumah

Pada pertengahan Juli, Satlantas Polrestabes Bandung berhasil mengamankan tiga mahasiswa, MF, MI, dan MR, yang diduga sebagai pelaku balapan liar di depan Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro.

“Kami menangkap tiga kendaraan, dua di antaranya adalah BMW dan satu Estillo, saat mereka sedang balapan di depan Pusdai pada 15 Juli 2023,” jelas Kompol Eko.

Lebih lanjut, Kompol Eko menegaskan bahwa sanksi bagi pelaku balapan liar kini bukan hanya sebatas tilang.

“Ketiga pelaku yang diamankan, MF, MI, dan MR, semuanya masih berstatus sebagai mahasiswa. Kami telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan dan berharap mereka mendapatkan hukuman yang sesuai,” tuturnya.

Baca Juga :  Pembatasan Pembuangan Sampah di TPA Sarimukti Tidak Efektif, Walhi Sarankan Pendekatan 3R

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang masih berani melakukan balapan liar atau drifting di Kota Bandung, sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.

Telah terbit : https://infobandungkota.com/polrestabes-bandung-balapan-liar-dan-konvoi-bawa-bendera-bakal-dipenjara/