Lompat ke konten

TERKINI

Ferdy Sambo Kini Terbebas dari Hukuman Mati Berkat Keputusan Terbaru Mahkamah Agung

Ferdi sambo
Ferdi sambo

Grinnews.id – Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan untuk mengubah hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi beberapa waktu lalu. Putusan ini dihasilkan melalui sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023).

Sidang kasasi atas perkara nomor: 813 K/Pid/2023 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Rudi Soewasono bertugas sebagai panitera pengganti. Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa (8/8/2023).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengungkapkan, “Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup.” Ini dilaporkan oleh CNNIndonesia.com pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga :  Ketum Golkar Airlangga Hartarto Terima Kunjungan Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Huniannya

Sobandi juga menjelaskan bahwa sidang hari itu dilaksanakan secara tertutup, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Ferdy Sambo, selaku terdakwa, tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga telah mengajukan kasasi ke MA pada bulan Mei 2023. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding terhadap vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Partai Demokrat Resmi Cabut Dukungan untuk Anies Baswedan: 'Kita Harus Move On,' Kata Andi Malarangeng

Namun, Majelis Hakim PT DKI Jakarta pada saat itu menguatkan vonis yang diberikan oleh hakim PN Jakarta Selatan. Sehingga, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Telah terbit : https://infobandungkota.com/ma-ubah-hukuman-mati-ferdy-sambo-jadinya-penjara-seumur-hidup/