Lompat ke konten

TERKINI

Terjaring Razia Balapan Liar dan Konvoi di Bandung, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko iskandar tengah memperlihatkan kendaraan pelaku balapan liar dan drift di kota bandung.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko iskandar tengah memperlihatkan kendaraan pelaku balapan liar dan drift di kota bandung.

Grinnews.id Aparat Satlantas Polrestabes Bandung berhasil mengamankan tiga individu yang terlibat dalam aksi balapan liar dan drifting di wilayah Kota Bandung.

Tiga pelaku yang disebut berinisial MF, MI, dan MR, diketahui sebagai mahasiswa dan sekarang terancam hukuman pidana berupa penjara selama 1 tahun.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, menyampaikan bahwa petugas mendapat laporan tentang adanya kegiatan balapan liar dan drifting di Jalan Diponegoro, tepatnya di depan Masjid Pusdai pada 15 Juli dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Para pelaku dalam aksinya bahkan sempat menutup jalan,” ungkap Eko saat berada di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (8/8/2023).

Menggunakan informasi dari laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap para pelaku.

“Ada tiga mobil yang berhasil diamankan, namun satu kendaraan masih berada di bengkel. Dari ketiga mobil tersebut, dua di antaranya adalah BMW dan satu lagi adalah Estillo yang digunakan dalam balapan liar,” ungkap Eko.

Baca Juga :  OPPO Reno10 5G Meluncur di Bandung: Inovasi Teknologi untuk Dukung Insan Kreatif

Eko menegaskan bahwa penanganan terhadap pelaku balapan liar dan drifting kini tidak hanya sebatas tindakan tilang, melainkan juga berpotensi mendapatkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 3 juta.

Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menjalankan hukuman pidana yang berlaku. Pelaku pelanggaran balapan liar dan drifting ini dijerat dengan pasal 311 yang digabungkan dengan pasal 297 dalam undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena aksi mereka membahayakan pengendara lain.

“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami kirimkan kepada rekan-rekan di Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berharap hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran ini, sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pengendara yang masih nekat terlibat dalam balapan liar atau drifting, dengan tetap mempertimbangkan nilai kemanusiaan,” papar Eko.

Baca Juga :  Head to Head Persib Vs RANS: Duo Brasil Persib Jadi Ancaman Abadi bagi RANS Nusantara FC

Eko juga mengungkapkan bahwa pihaknya sering menerima laporan tentang konvoi yang dilakukan oleh sekelompok pengendara motor.

Jika sebelumnya tindakan yang diambil oleh petugas hanya sebatas tindakan tilang dan pencatatan data, kini petugas memiliki dasar hukum untuk menerapkan pasal 311 yang digabungkan dengan pasal 297.

Tindakan ini diambil karena dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas dan mengancam keselamatan pengendara lain.

“Di Bandung, kami sering menghadapi kelompok motor yang melakukan konvoi dengan membawa bendera. Tindakan ini dapat masuk dalam kategori pelanggaran pasal 311, yang mengacu pada tindakan yang membahayakan pengemudi kendaraan lain,” jelas Eko.

Kebijakan ini diambil karena insiden konvoi seperti ini sering terjadi di Kota Bandung. “Mekanisme ini akan kami terapkan untuk menciptakan efek jera yang tegas dan terukur. Hukuman yang diberikan akan berlaku dengan tegas, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan,” tandasnya.

Telah terbit : https://bandung.kompas.com/read/2023/08/08/124406778/3-pelaku-balapan-liar-dan-konvoi-di-bandung-terancam-1-tahun-penjara