Grinnews.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasundan (BEM Unpas) Bandung telah melakukan investigasi terhadap praktek peredaran obat keras Tramadol Hydrochloride (HCl).
Temuan mereka menunjukkan bahwa sejumlah warung atau kios yang menjual obat ini beroperasi tak jauh dari sekolah atau kampus.
Tim investigasi BEM Unpas berhasil mengidentifikasi setidaknya 14 titik peredaran obat keras tersebut. Separuh dari titik tersebut berada di sekitar area kampus dan sekolah, seperti:
– Kios di Jalan Lengkong Besar (dekat kampus Unpas Lengkong)
– Kios di Jalan Tamansari (seberang kampus Unpas Tamansari)
– Kios di Jalan Singaperbangsa (dekat kampus Unpad Dipatikukur)
– Kios di Jalan PHH Mustofa (dekat STIE Ekuitas dan ITENAS)
– Kios di Jalan Gelap Nyawang (dekat kampus ITB)
– Kios di Jalan Pungkur (dekat kampus Unpas Lengkong)
– Kios Jalan Baturaden Raya (dekat SMAN 25 Bandung dan SMAN 21 Bandung).
Hasil penelusuran ini telah dipublikasikan secara terbuka oleh BEM Unpas melalui laporan kajian mereka berjudul “Bandung Darurat Praktek Ilegal Jual Beli Obat Tramadol” yang dirilis melalui akun media sosial BEM Unpas pada pekan ini, Rabu, 2 Agustus 2023.
“Melihat maraknya penjualan obat-obatan terlarang di beberapa titik di Kota Bandung, tim khusus BEM Universitas Pasundan mengumpulkan beberapa bukti dan membuat liputan tersembunyi terkait hal ini.
Kami berhasil mengidentifikasi kurang lebih 14 kios yang menjual obat-obatan tanpa izin (ilegal),” demikian dilaporkan oleh Liputan6.com pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Tim BEM Unpas menegaskan bahwa daftar kios di atas merupakan hasil investigasi terbatas dan kemungkinan masih ada kios penjual obat Tramadol lain yang belum teridentifikasi.
BEM Unpas mengungkapkan bahwa modus operandi para penjual obat Tramadol ini cukup seragam, mereka menjajakan produk seperti tisu, shampoo, deterjen, dan pembalut seolah-olah sebagai warung kelontongan biasa.
Mereka menggunakan modus ini untuk mengalihkan pandangan masyarakat umum dan menyamarkan kegiatan jual-beli obat Tramadol agar tidak mencolok.
Investigasi yang dilakukan BEM Unpas ini dipicu oleh kekhawatiran mereka atas maraknya peredaran ilegal obat keras ini. Mereka berharap agar pemerintah kota dan kepolisian segera mengambil tindakan tegas sebagai respons atas temuan ini.
“Kami mendesak pemerintah untuk melakukan pengusutan dan penindakan sesuai hukum terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kota Bandung,” demikian disampaikan tim BEM Unpas dalam laporan mereka.