Grinnews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah secara resmi mencopot Rahmat Effendi, yang akrab disapa Pepen, dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi. Pencopotan ini dikarenakan Rahmat Effendi terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-3111 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian pada tanggal 31 Juli 2023.
Pengumuman pencopotan tersebut dibacakan secara langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi.
“Hari ini kita menetapkan dan mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hanan Tarya saat membacakan Keputusan Mendagri.
Setelah Rahmat Effendi diberhentikan, Mendagri kemudian menunjuk Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk menggantikan posisinya. Tri Adhianto akan memimpin Kota Bekasi hingga masa jabatan selesai.
“Kami menunjuk Tri Adhianto sebagai Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Bekasi,” ungkapnya.
Tri Adhianto akan mengisi jabatan ini hingga resmi dilantik sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023. Perlu dicatat bahwa keputusan Menteri berlaku surut dan mulai berlaku sejak 24 Mei 2023.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Dalam kasusnya,
Rahmat Effendi telah divonis dengan hukuman penjara selama 12 tahun karena terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi.
Putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023 yang diputuskan oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu, 24 Mei 2023. “Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” demikian tertulis dalam amar putusan tersebut.
Dalam putusan tersebut juga disebutkan mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi selama tiga tahun.
Pada tingkat banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.