Grinnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mendakwa Bupati Mamberamo Tengah , Ricky Ham Pagawak, menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp200 miliar terkait proyek di wilayahnya. Ricky Ham juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan bahwa Ricky Ham diduga menerima uang suap dari tiga pihak terkait proyek tersebut.
Para pihak tersebut adalah Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang.
“Kita kenakan tiga pasal pada dakwaan Ricky Ham Pagawak. Pasal penyuapan, pasal penerimaan gratifikasi, dan pasal TPPU,” kata jaksa KPK, Fahmi Ari Yoga usai persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (2/8).
Jaksa KPK juga mengungkapkan bahwa total suap yang diduga diterima oleh Ricky Ham sebesar Rp74 miliar, sedangkan nilai gratifikasi mencapai Rp136 miliar.
“Dalam kasus gratifikasi dan suap, kami menggunakan pendekatan TPPU karena dana-dana yang diterima digunakan untuk belanja aset dan lain-lainnya. Namun, nilai aset yang dimiliki oleh Ricky Ham belum sebanding dengan jumlah uang yang diterima,” jelasnya.
Ricky Ham didakwa dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tidak hanya itu, Ricky Ham juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi dari pihak penasehat hukum terdakwa, Ricky Ham Pagawak, di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dengan perkembangan terkini ini, kasus korupsi Ricky Ham Pagawak menjadi sorotan publik dan memantik keprihatinan atas tindakan yang merugikan negara serta merusak tata kelola pemerintahan yang baik.
KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum dengan adil guna menciptakan masyarakat yang bersih dan berintegritas.