Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama. Status tersangka tersebut diberlakukan setelah Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan, “Hasil dari proses gelar perkara menunjukkan konsensus untuk menaikkan Panji Gumilang sebagai tersangka.” Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang berlangsung mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB. Meskipun pemeriksaan sudah selesai, namun proses koreksi masih berlanjut hingga lima kali.
“Pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung menyerahkan surat penangkapan sekaligus penetapan status tersangka kepada Panji Gumilang. Saat ini, PG sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” jelas Brigjen Djuhandhani.
Djuhandhani tidak merinci lebih lanjut mengenai lokasi penahanan Panji Gumilang. Proses penahanan akan dilakukan setelah 1×24 jam sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Djuhandhani menambahkan, “Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli. Penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti elektronik, keterangan, serta tiga alat bukti dan satu surat dalam kasus ini.”
Kasus ini masih akan terus diusut oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan penodaan agama yang menimpa Panji Gumilang.Bareskrim Polri Menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama