Grinnews.id – Pemerintah Kota Bandung mengumumkan program vaksinasi Hewan Pembawa Rabies (HPR) gratis selama bulan September 2023. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia dan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rabies.
“Vaksinasi rabies akan dilakukan setiap hari Senin, Selasa, Rabu, dan Jumat mulai tanggal 1 hingga 25 September 2023. Kuotanya adalah 20 ekor hewan per hari,” ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung, Wilsandi Saefuloh.
Selain itu, program kastrasi kucing juga akan digelar pada tanggal 7, 14, 21, dan 27 September 2023, setiap hari Kamis. “Kuota untuk kastrasi kucing juga sama, yaitu 20 ekor per hari,” tambah Wilsandi.
Untuk mendaftar, Anda bisa mengakses [link berikut](https://bit.ly/3KYIpag) atau [link alternatif](https://bit.ly/3QZNL7M). Informasi lebih lanjut bisa dilihat di akun Instagram resmi [@dkpp.bandung](https://instagram.com/dkpp.bandung).
Syarat dan Ketentuan
1. Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bandung.
2. Satu KTP hanya bisa mendaftarkan satu ekor hewan.
3. Hewan harus dalam kondisi sehat dan belum menerima vaksinasi dalam dua minggu terakhir.
4. Untuk kucing, harus berjenis kelamin jantan.
5. Kucing harus berasal dari ras lokal atau mixdom dengan ciri fisik dominan domestik.
6. Usia kucing minimal 7 bulan dan maksimal 4 tahun.
7. Berat badan kucing minimal 2 kg.
8. Testis kucing harus sudah turun atau teraba lengkap.
9. Kucing harus dipuasakan dari makan selama 6 jam sebelum operasi.
10. Setelah pengisian formulir berhasil, jadwal kastrasi akan diinformasikan melalui telepon atau WhatsApp.
11. Kastrasi akan dilakukan pada pukul 08.00 hingga 12.00. Harap datang sesuai jadwal yang telah diajukan.
12. Tidak ada penjadwalan ulang.
Dengan program ini, Pemkot Bandung berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencegahan rabies dan kesehatan hewan peliharaan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memberikan perlindungan ekstra kepada hewan kesayangan Anda.