Grinnews.id – Platform sosial media yang kerap dikenal dengan fitur video pendeknya, TikTok, menghadapi tantangan besar. Menurut rilis resmi dari TikTok, per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, TikTok Shop di Indonesia akan menutup layanannya.
Keputusan ini mempengaruhi sekitar 13 juta pengguna, yang terbagi menjadi 6 juta penjual dan 7 juta kreator.
Tindakan ini sejalan dengan ketaatan TikTok terhadap peraturan dan hukum di Indonesia. “Demi kepatuhan pada regulasi yang berlaku, mulai tanggal 4 Oktober, kami tidak akan lagi mendukung transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia,” kata pernyataan resmi TikTok pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Keputusan ini datang pasca rilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023. Regulasi ini membahas aspek-aspek terkait perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk e-commerce dan social commerce.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut yaitu larangan bagi platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dikarenakan kekhawatiran terhadap praktek predatory pricing.
Sebelumnya, TikTok sempat menyatakan kekecewaannya terhadap regulasi pemerintah. Mereka menilai bahwa aturan tersebut dapat mengganggu mata pencaharian 13 juta pengguna TikTok Shop.
“Dampak dari keputusan ini sangat dirasakan, terutama bagi 6 juta penjual dan 7 juta kreator affiliate di TikTok Shop,” komentar perwakilan TikTok Indonesia pada 27 September 2023.